55 NEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) membawa angin segar bagi para pekerja swasta. MK membatalkan kewajiban pekerja swasta menjadi peserta Tapera, yang secara otomatis menghapus potensi pemotongan gaji untuk iuran program tersebut.

Related Post
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK tersebut. "Kita menghormati putusan MK, ya nanti kita lakukan kajian lah pasti. Bagaimana Tapera bisa berjalan lalu tidak menjadi beban bagi masyarakat," ujarnya usai acara Akad Massal KPR FLPP di Cileungsi, Senin (29/9/2025). BP Tapera kini tengah mengkaji implikasi putusan MK dan mencari solusi alternatif untuk tetap menjalankan program Tapera tanpa membebani masyarakat.

Salah satu fokus utama BP Tapera adalah mencari sumber pembiayaan kreatif untuk mengatasi masalah backlog perumahan yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Heru menjelaskan bahwa pihaknya akan menjajaki berbagai opsi, termasuk perluasan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sudah ada, serta skema berbasis investasi.
"Bisa jadi perluasan skema FLPP yang saat ini kita kelola, ataupun skema berbasis investasi. Tapi tentu aturannya akan kita sesuaikan dulu, itu yang kita upayakan," sambungnya. BP Tapera berkomitmen untuk terus berupaya menyediakan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat, meskipun dengan perubahan skema akibat putusan MK.
Putusan MK ini menjadi babak baru dalam perjalanan program Tapera. Pemerintah dan BP Tapera dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mencari solusi pembiayaan perumahan yang tidak memberatkan masyarakat, namun tetap efektif dalam mengatasi masalah backlog perumahan di Indonesia. Masyarakat pun menantikan langkah konkret dari pemerintah dalam mewujudkan hunian yang layak dan terjangkau bagi semua kalangan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar