55 NEWS – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah kembali menggulirkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada bulan Oktober 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan sosial melalui alokasi anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, tidak semua warga negara berhak menerima bantuan ini.

Related Post
Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah memperbarui sistem pendataan penerima bansos dengan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSE). Sistem ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. Bahkan, sekitar 1,9 juta penerima sebelumnya telah dicoret dari daftar penerima karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Lantas, bansos apa saja yang akan dicairkan pada Oktober 2025 ini? Berikut ulasan lengkapnya:
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
Bansos PKH menjadi salah satu program yang paling dinantikan oleh masyarakat. Saat ini, PKH memasuki tahap pencairan keempat untuk periode Oktober-Desember 2025. Masyarakat dapat mengecek status penerimaan secara online melalui situs resmi Kemensos di http://cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Besaran Bansos PKH:
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- Anak SD: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4
Senada dengan PKH, BPNT juga memasuki tahap pencairan keempat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima saldo elektronik sebesar Rp600.000 untuk periode Oktober-Desember 2025. Dana ini dapat dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui kantor pos terdekat. Program BPNT bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Informasi lebih lanjut mengenai program-program bansos lainnya dapat diakses melalui website resmi 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar