55 NEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kabar gembira bagi para pengusaha di Ibu Kota. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan baru terkait pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meringankan beban para pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan reklame.

Related Post
Aturan ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan pajak jika reklame mereka mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibandingkan periode sebelumnya. Potongan pajak yang diberikan pun tidak main-main, bisa mencapai maksimal 50 persen dari total pajak yang seharusnya dibayarkan.

Tak hanya pengurangan, Kepgub ini juga mengatur tentang pembebasan pajak reklame hingga 100 persen untuk objek-objek tertentu. Pembebasan ini dibagi menjadi dua kategori:
- Pembebasan Secara Jabatan (Otomatis): Berlaku untuk jenis reklame tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan iklim usaha di Jakarta semakin kondusif dan para pengusaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis mereka tanpa terbebani oleh pajak reklame yang tinggi. Informasi lebih lanjut mengenai detail aturan ini dapat diakses melalui 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar