55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terkait kasus pembobolan rekening dana nasabah (RDN) yang menimpa sejumlah investor di perusahaan efek. Regulator pasar modal ini memastikan bahwa seluruh kerugian yang dialami nasabah akibat insiden tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh lembaga jasa keuangan (LJK) terkait.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan LJK yang terlibat. "Seluruh kerugian yang terjadi akibat insiden ‘pembobolan’ RDN tersebut ditanggung sepenuhnya oleh LJK, sehingga nasabah sama sekali tidak dirugikan," ujarnya di Jakarta.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi para investor dan menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan investor di pasar modal Indonesia. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bagi industri keuangan untuk meningkatkan keamanan sistem dan infrastruktur teknologi informasi mereka.
OJK telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan efek dan bank penyedia RDN untuk meningkatkan keamanan sistem mereka secara signifikan. Fokus utama adalah perbaikan sistem deteksi fraud (fraud detection system) dan penghentian koneksi host-to-host (API) antara sistem back office perusahaan efek dan bank RDN yang belum memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Penguatan tata kelola risiko dan pengawasan siber menjadi prioritas utama OJK dalam jangka panjang. Regulator berupaya untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh investor. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia akan semakin meningkat, mendorong pertumbuhan investasi dan perekonomian nasional.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar