Alarm Merah Utang Pinjol RI Sentuh Rp94,85 Triliun! OJK Bongkar Borok Belasan Perusahaan, Nasib Jutaan Peminjam di Ujung Tanduk?

Alarm Merah Utang Pinjol RI Sentuh Rp94,85 Triliun! OJK Bongkar Borok Belasan Perusahaan, Nasib Jutaan Peminjam di Ujung Tanduk?

55 NEWS – Jakarta – Gelombang utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah mencapai titik kritis, menembus angka fantastis Rp94,85 triliun. Menanggapi fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti ketat pemenuhan ekuitas minimum bagi lembaga pembiayaan dan layanan pinjaman daring (fintech lending), dengan belasan entitas masih belum memenuhi ambang batas permodalan yang dipersyaratkan. Situasi ini memicu kekhawatiran akan stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen di tengah masifnya penetrasi pinjaman digital.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pengawasan intensif terus dilakukan. Fokus utama regulator adalah memastikan setiap penyelenggara jasa keuangan memiliki fondasi modal yang kuat untuk menjaga keberlangsungan operasional, mitigasi risiko, dan membangun kepercayaan publik, terutama di sektor yang rentan seperti pinjol.

Alarm Merah Utang Pinjol RI Sentuh Rp94,85 Triliun! OJK Bongkar Borok Belasan Perusahaan, Nasib Jutaan Peminjam di Ujung Tanduk?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Data terbaru dari OJK menunjukkan, dari total 145 perusahaan multifinance yang beroperasi di Tanah Air, empat di antaranya masih berjuang untuk memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp100 miliar. Kondisi serupa juga terjadi di sektor fintech lending, di mana sembilan dari 95 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) belum mencapai ekuitas minimal Rp12,5 miliar. "Ada 4 perusahaan pembiayaan yang belum penuhi ekuitas minimal Rp100 miliar, dan 9 dari 95 Pindar yang belum penuhi ekuitas Rp12,5 miliar," tegas Agusman dalam konferensi pers RDKB, Jumat (9/1/2026), seperti dilansir 55tv.co.id.

Agusman menambahkan, entitas-entitas yang belum memenuhi persyaratan tersebut telah menyerahkan rencana aksi (action plan) kepada OJK. Berbagai strategi sedang ditempuh, mulai dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham hingga opsi penggabungan usaha atau merger, sebagai upaya untuk mematuhi regulasi yang berlaku. OJK memberikan tenggat waktu bagi perusahaan-perusahaan ini untuk segera menuntaskan kewajiban permodalan demi menjaga kesehatan industri.

Selain pengawasan modal, OJK juga menunjukkan ketegasan dalam penegakan regulasi. Sepanjang Desember 2025, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 24 perusahaan pembiayaan, 6 perusahaan modal ventura, dan 23 Pindar. Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepatuhan di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha untuk tidak main-main dengan aturan yang ada.

Meskipun ada tantangan permodalan di beberapa entitas, sektor PVML (Pembiayaan, Ventura, Modal LKM, dan LJK Lainnya) secara agregat menunjukkan pertumbuhan yang stabil per November 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa secara keseluruhan, sektor ini masih resilient di tengah dinamika ekonomi dan pengawasan ketat dari regulator, meskipun ada beberapa "pemain" yang perlu dibenahi.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar