55 NEWS – Kebijakan pengupahan nasional kembali menjadi sorotan tajam setelah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait formula Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2026. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan rentang indeks tertentu, atau yang dikenal sebagai ‘alfa’, pada level 0,5 hingga 0,9. Angka ini dinilai Apindo jauh melampaui batas yang wajar dan berpotensi memukul sektor industri padat karya yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional.

Related Post
Shinta Kamdani, Ketua Umum Apindo, menegaskan bahwa penetapan pemerintah ini jauh melampaui ekspektasi dan usulan realistis dari kalangan pengusaha. Menurut Shinta, Apindo sebelumnya mengusulkan rentang alfa yang lebih moderat, yakni antara 0,1 hingga 0,3, dengan kemungkinan ekspansi hingga 0,5 hanya jika Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di suatu daerah sudah berada di level yang tinggi. "Usulan kami sudah sangat jelas, didukung data komprehensif. Angka 0,5 sebagai batas bawah itu sudah sangat tinggi bagi kami," ujar Shinta saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Minggu (21/12/2025), seperti dilansir 55tv.co.id.

Shinta secara spesifik menyoroti dampak serius terhadap industri padat karya, termasuk sektor tekstil dan garmen, yang hingga kini belum sepenuhnya bangkit dari tekanan ekonomi global dan domestik. Batas bawah alfa sebesar 0,5 dalam formula baru ini dikhawatirkan akan menjadi beban berat yang tak tertanggulangi. Kenaikan upah yang signifikan secara mendadak berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah efisiensi yang tak terhindarkan bagi banyak perusahaan. "Kekhawatiran utama kami tertuju pada sektor padat karya. Mereka akan sangat tertekan dengan implementasi UMP yang ekspansif seperti ini, terutama karena nilai minimum alfa yang ditetapkan adalah 0,5, yang kami anggap cukup tinggi," papar Shinta.
Ia lebih lanjut memperingatkan bahwa kebijakan kenaikan upah yang terlampau agresif ini berisiko menjadi ‘bumerang’ yang justru mematikan iklim investasi dan lapangan kerja di berbagai daerah. Dengan disahkannya regulasi ini, Apindo melihat tantangan besar kini bergeser ke ranah implementasi di tingkat regional. Selain kompleksitas terkait nilai alfa, pelaku usaha juga harus bersiap menghadapi kembalinya ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK), yang menambah daftar panjang pertimbangan dalam menyusun strategi bisnis dan keberlanjutan operasional.
Dilema antara menjaga daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha kini menjadi semakin runyam. Pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit: mengakomodasi tuntutan buruh dengan risiko membebani pengusaha hingga ambang batas, atau menjaga stabilitas industri dengan potensi memicu gejolak sosial. Keputusan terkait formula UMP 2026 ini akan menjadi barometer penting bagi arah kebijakan ekonomi Indonesia ke depan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar