55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada seluruh perbankan di Indonesia. Di tengah agresifnya pengejaran target penyaluran kredit, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan manajemen risiko yang memadai.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa fungsi intermediasi perbankan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian. "Perbankan wajib senantiasa menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai," ujarnya di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap laporan mengenai praktik yang kurang sehat di beberapa bank. Diduga, bank-bank tersebut mewajibkan seluruh karyawan, tanpa terkecuali, untuk mencari nasabah baru. Bahkan, ada indikasi pegawai bank dipaksa mengambil kredit pribadi dengan nominal tertentu.
Menanggapi hal ini, Dian menjelaskan bahwa pemberian kredit kepada pegawai bank sebenarnya adalah praktik yang umum di industri perbankan, terutama untuk memenuhi kebutuhan multiguna. Namun, ia menekankan bahwa pemberian kredit tersebut harus tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank.
OJK mengingatkan bahwa penyaluran kredit di semua segmen nasabah harus dilakukan dengan mempertimbangkan keahlian dan selera risiko (risk appetite) masing-masing bank. Dengan kata lain, bank tidak boleh sembarangan memberikan kredit hanya demi mencapai target, tanpa mempertimbangkan potensi risiko yang mungkin timbul.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi praktik perbankan dan memastikan bahwa seluruh bank di Indonesia menjalankan bisnisnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar