55 NEWS – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan nada keras menolak wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III yang sempat mencuat di penghujung tahun 2024. Penolakan ini didasari kekhawatiran akan dampak buruk bagi kepatuhan wajib pajak dan kredibilitas sistem perpajakan Indonesia.

Related Post
Purbaya dengan tegas menyatakan bahwa jika tax amnesty dijadikan agenda rutin, hal itu akan mengirimkan sinyal yang salah kepada masyarakat. Wajib pajak, menurutnya, justru akan terdorong untuk menghindari kewajiban membayar pajak dengan harapan akan ada pemutihan di masa depan.

"Secara filosofi, jika tax amnesty dilakukan secara berkala, pesan yang tersampaikan kepada pembayar pajak adalah, ‘Anda sekarang ‘kibulin’ saja pajaknya, jangan jujur, ‘nilep’ saja semaksimal mungkin, toh 2-3 tahun lagi akan diputihkan’," ujarnya dengan nada geram.
Menkeu Purbaya khawatir keberlanjutan program pengampunan pajak justru akan membuka peluang bagi ketidakjujuran dan praktik-praktik penghindaran pajak. Ia menekankan bahwa kebijakan tax amnesty pada dasarnya tidak tepat jika diterapkan secara berulang.
Alih-alih mengandalkan tax amnesty, Purbaya mendorong pemerintah untuk fokus pada penegakan hukum yang konsisten dan menjalankan program perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan wajib pajak akan lebih patuh dan kesadaran membayar pajak akan meningkat.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar