Ancaman Gagal Bayar Hantui Bursa Kripto Nasional? OJK Desak ‘Tameng’ Wajib di UU P2SK, Dana Investor Terjamin Aman dari Risiko Penyelewengan!

Ancaman Gagal Bayar Hantui Bursa Kripto Nasional? OJK Desak 'Tameng' Wajib di UU P2SK, Dana Investor Terjamin Aman dari Risiko Penyelewengan!

55 NEWS – Isu transparansi di kalangan bursa aset digital nasional kembali memanas, menempatkan Proof of Reserve (PoR) sebagai sorotan utama. Mekanisme ini, yang semula dianggap sebagai inovasi teknis, kini didorong menjadi pilar fundamental dalam tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) guna membentengi dana investor dan memitigasi risiko sistemik di ekosistem kripto.

COLLABMEDIANET

Pengamat pasar mata uang dan aset digital terkemuka, Ibrahim Assuaibi, menegaskan bahwa PoR bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen vital untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat terguncang oleh gejolak pasar global. Menurut Ibrahim, dengan PoR, bursa diwajibkan untuk menyediakan akses verifikasi publik dan regulator, memastikan bahwa aset nasabah benar-benar tersedia secara 1:1 dan tidak disalahgunakan untuk spekulasi atau aktivitas berisiko tinggi lainnya.

Ancaman Gagal Bayar Hantui Bursa Kripto Nasional? OJK Desak 'Tameng' Wajib di UU P2SK, Dana Investor Terjamin Aman dari Risiko Penyelewengan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang esensial, bahkan telah diinisiasi oleh dua bursa besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, jauh melampaui sekadar kewajiban teknis," jelas Ibrahim dalam sebuah pernyataan di Jakarta, belum lama ini, seperti dikutip dari 55tv.co.id.

Ibrahim lebih lanjut menyoroti urgensi harmonisasi antara inisiatif industri seperti PoR dengan kerangka regulasi formal. Kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dipandang sebagai payung hukum strategis yang dapat memperkuat otoritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan menindak potensi pelanggaran di industri aset kripto.

Untuk itu, Ibrahim secara tegas merekomendasikan agar aspek transparansi seperti PoR diintegrasikan secara eksplisit ke dalam revisi RUU P2SK. Langkah ini dinilai krusial untuk beberapa alasan:

  • Mencegah Penyalahgunaan Dana: Menekan risiko bursa menggunakan dana nasabah untuk kepentingan operasional atau investasi berisiko tinggi.
  • Meningkatkan Akuntabilitas: Memberikan wewenang pelacakan (tracking) yang lebih kuat bagi regulator, serupa dengan fungsi audit pada sektor perpajakan, demi memastikan kepatuhan.
  • Mitigasi Risiko Gagal Bayar: Menjamin likuiditas bursa tetap terjaga dalam kondisi pasar ekstrem, sehingga dana investor selalu aman dan dapat diakses.

Integrasi PoR ke dalam UU P2SK diharapkan dapat menciptakan ekosistem kripto yang lebih stabil, transparan, dan terpercaya di Indonesia, memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi para investor.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar