55 NEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini memberikan klarifikasi mendalam mengenai polemik anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadhan. Program yang menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, ini dipertanyakan efektivitasnya dalam memenuhi angka kecukupan gizi (AKG) serta dugaan penyimpangan alokasi dana. BGN menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan memastikan pelaksanaan MBG tetap sesuai standar gizi serta tepat sasaran.

Related Post
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S Deyang, secara lugas menjelaskan bahwa alokasi dana untuk bahan baku makanan dalam program MBG sebenarnya ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Pernyataan ini sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa seluruh anggaran sebesar Rp15.000 per porsi dialokasikan untuk bahan makanan semata.

Nanik merinci, besaran anggaran yang mencapai Rp13.000 untuk balita hingga siswa kelas 3 SD, serta Rp15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui, tidak seluruhnya diperuntukkan bagi bahan baku. Sebagian dari dana tersebut dialokasikan untuk menutupi kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana program.
"Kami ingin mengingatkan kembali bahwa anggaran spesifik untuk bahan makanan bagi balita, PAUD, TK, RA, serta siswa SD/MI kelas 1-3 adalah Rp8.000 per porsi. Sementara itu, untuk siswa SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, alokasi dana bahan makanan ditetapkan sebesar Rp10.000 per porsi," terang Nanik dalam keterangan resmi yang diterima 55tv.co.id, baru-baru ini.
Anggaran MBG: Lebih dari Sekadar Bahan Makanan
Lebih lanjut, Nanik memaparkan bahwa komponen anggaran MBG mencakup berbagai biaya operasional yang vital. Sebesar Rp3.000 per porsi dialokasikan untuk kebutuhan pendukung, meliputi pembayaran listrik, internet/telepon, gas, air, serta insentif bagi relawan pekerja Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG). Dana ini juga digunakan untuk insentif guru Penanggung Jawab Internal (PIC), biaya kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan, insentif kader posyandu yang bertugas mendistribusikan makanan untuk kelompok 3B (Balita, Ibu Hamil, Ibu Menyusui), pembelian alat pelindung diri (APD) dan kebutuhan kebersihan, biaya bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil MBG, serta operasional Kepala SPPG beserta timnya.
Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang dialokasikan untuk sewa lahan dan bangunan. Ini mencakup fasilitas seperti dapur, empat gudang penyimpanan, dua kamar mes, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem filterisasi air, hingga sewa peralatan masak modern. Peralatan tersebut meliputi steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng untuk distribusi.
Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp2.000 per porsi ini dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra, dengan nilai Rp6 juta per hari. Angka ini didasarkan pada asumsi bahwa setiap SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat.
Meskipun telah memberikan klarifikasi rinci, BGN menegaskan keterbukaannya terhadap masukan dan laporan dari masyarakat. Apabila ditemukan indikasi menu MBG yang dinilai tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan, BGN siap menindaklanjuti.
"Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur pengawasan yang berlaku. Ini demi memastikan bahwa pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," tutup Nanik, menegaskan komitmen BGN dalam menjaga integritas program.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar