Anggota DPR Bebas Pajak? Fakta Mengejutkan di Balik Tunjangan PPh!

Anggota DPR Bebas Pajak? Fakta Mengejutkan di Balik Tunjangan PPh!

55 NEWS – Isu mengenai pajak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Setelah gaji dan berbagai tunjangan fantastis seperti tunjangan rumah sebesar Rp50 juta, kini muncul pertanyaan: benarkah pajak penghasilan (PPh) anggota DPR ditanggung oleh negara?

COLLABMEDIANET

Faktanya, anggota DPR menerima tunjangan PPh 21 yang nilainya mencapai Rp2.699.813. Hal ini memicu rasa penasaran dan pertanyaan publik mengenai komponen tunjangan PPh Pasal 21 yang diterima oleh para wakil rakyat tersebut.

 Anggota DPR Bebas Pajak? Fakta Mengejutkan di Balik Tunjangan PPh!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010, anggota DPR termasuk dalam kategori pejabat negara yang wajib membayar PPh Pasal 21. Artinya, setiap penghasilan yang mereka terima tetap dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mekanismenya adalah dengan memotong gaji dan tunjangan setiap bulan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada pengecualian pajak bagi anggota DPR. Berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008, semua pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya. Klarifikasi ini disampaikan melalui unggahan bersama di Instagram @cekfakta.ri dengan @ditjenpajakri.

Dengan demikian, isu yang beredar bahwa pajak anggota DPR ditanggung negara adalah tidak benar. Mereka tetap memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan seperti warga negara lainnya. Tunjangan PPh 21 yang mereka terima merupakan bagian dari penghasilan yang tetap dikenakan pajak.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar