55 NEWS – Jakarta – Gelombang penegakan hukum menerjang ranah pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah aparat penegak hukum, khususnya terkait dugaan tindak pidana di sektor vital ini. Pernyataan tersebut menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kepolisian dalam kasus yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), sebuah insiden yang mengguncang kepercayaan investor.

Related Post
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang kini menjabat sebagai pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan komitmen lembaga tersebut. Dalam keterangannya kepada media di Jakarta pada Selasa, 3 Januari 2026, Fawzi menekankan bahwa OJK senantiasa menghormati dan mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum yang dijalankan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fawzi lebih lanjut menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan elemen krusial dalam agenda percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Menurutnya, langkah-langkah tegas semacam ini esensial untuk memelihara integritas serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap pasar modal, memastikan operasionalnya tetap sehat, adil, dan berkesinambungan bagi seluruh pelaku pasar.
OJK, imbuh Fawzi, menaruh perhatian serius pada penguatan sistem pengawasan dan integritas di pasar modal. Lembaga ini menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi dan berkoordinasi secara erat dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan terkait, selalu dalam koridor kewenangan yang dimiliki.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, merinci identitas ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam manipulasi pasar modal melalui PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Mereka adalah DJ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPAM; ESO, seorang pemegang saham signifikan di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, serta PT Sanurhasta Mitra; dan EL, yang diidentifikasi sebagai istri dari ESO.
Brigjen Ade Safri lebih lanjut membeberkan modus operandi yang terungkap selama proses penyidikan. Saham-saham yang digunakan oleh PT MPAM sebagai underlying asset atau aset acuan untuk produk reksadana mereka, diketahui berasal dari transaksi di pasar negosiasi dan pasar reguler. Yang mencurigakan, transaksi ini melibatkan penggunaan akun reksadana antara ESO, pemegang saham utama, dengan ESI yang merupakan adik kandung ESO, serta melibatkan sejumlah perusahaan afiliasi PT MPAM. Pola transaksi semacam ini kerap menjadi indikator praktik ‘goreng saham’ yang merugikan investor dan integritas pasar.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar