Berikut adalah artikel berita yang dibuat ulang:

Berikut adalah artikel berita yang dibuat ulang:

Judul: Gawat! Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Karyawan? Siap-Siap Hadapi Sanksi Mengerikan Ini!

COLLABMEDIANET

55 NEWS – Pemerintah semakin serius melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Buktinya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M-5.HK.04.00-5R-2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah karyawan sebagai jaminan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pekerja yang selama ini rentan menjadi korban praktik penahanan ijazah.

Berikut adalah artikel berita yang dibuat ulang:
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Larangan ini muncul setelah banyaknya laporan mengenai perusahaan yang menahan ijazah karyawannya. Tindakan ini dinilai dapat menghambat mobilitas pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis yang berdampak negatif pada produktivitas.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui mengenai larangan penahanan ijazah ini:

  • Larangan Mutlak: Perusahaan dilarang keras untuk meminta atau menahan ijazah serta dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan. Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB.
  • Kebebasan Mencari Kerja: Perusahaan tidak boleh menghalangi atau menghambat karyawan yang ingin mencari pekerjaan yang lebih layak.
  • Karyawan Harus Waspada: Calon karyawan dan pekerja harus lebih teliti dalam membaca dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika ada klausul yang mewajibkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.
  • Pengecualian Terbatas: Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi hanya diperbolehkan jika terkait dengan pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Itupun, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan praktik penahanan ijazah dapat dihentikan dan hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan lebih baik. Perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar