55 NEWS – Pemerintah Indonesia mencatat rekor penerimaan pajak dari aset kripto yang fantastis, mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Lonjakan ini terjadi seiring dengan popularitas investasi kripto, termasuk Bitcoin yang harganya sempat menembus Rp2 miliar.

Related Post
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci bahwa penerimaan pajak kripto terus meningkat sejak tahun 2022, dengan kontribusi sebesar Rp246,45 miliar di tahun tersebut, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar dalam delapan bulan pertama tahun 2025.

Penerimaan pajak ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri senilai Rp840,08 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa aset kripto bukan lagi sekadar instrumen investasi alternatif, tetapi telah menjadi sektor ekonomi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.
Lonjakan penerimaan pajak kripto ini mengindikasikan bahwa semakin banyak masyarakat Indonesia yang berinvestasi dan bertransaksi aset kripto. Hal ini juga menunjukkan efektivitas regulasi pajak yang diterapkan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor ini. Pemerintah berharap tren positif ini akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar