55 NEWS – Jakarta – Kabar gembira bagi para abdi negara! Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini menguak rincian menarik terkait skema penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN). Terungkap bahwa para PNS di jantung pemerintahan baru ini akan menikmati remunerasi yang secara signifikan lebih besar dibandingkan dengan rekan-rekan mereka di wilayah lain.

Related Post
Keunggulan finansial ini bukan tanpa alasan. Para PNS yang ditugaskan sebagai ‘pionir’ di IKN akan menerima komponen tambahan yang disebut ‘tunjangan pionir’. Inilah faktor kunci yang mendongkrak total pendapatan mereka, menjadikannya lebih kompetitif dan menarik di mata para calon pegawai.

Khususnya bagi pegawai yang bernaung di bawah Badan Otorita Ibu Kota Nusantara, kerangka hak keuangan dan fasilitas lainnya telah diatur secara komprehensif. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023, yang secara spesifik membahas Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pegawai dalam Struktur Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam konteks regulasi tersebut, ‘hak keuangan’ didefinisikan sebagai seluruh imbalan finansial yang diterima oleh pegawai di lingkungan Otorita IKN, meliputi gaji pokok dan tunjangan kinerja. Pemberian hak ini tentu saja disesuaikan dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ‘tunjangan kinerja’ merupakan insentif yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil evaluasi jabatan serta capaian prestasi kerja individu.
Lingkup pegawai yang berhak atas fasilitas ini cukup luas, mencakup ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pegawai lain yang diangkat melalui keputusan pejabat berwenang untuk bekerja penuh waktu di satuan organisasi Otorita IKN. Seluruh kategori pegawai ini dipastikan akan menerima hak keuangan dan berbagai fasilitas pendukung lainnya, sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Secara spesifik, setiap pegawai berhak atas tunjangan kinerja yang dibayarkan setiap bulan. Besaran tunjangan ini telah dirinci secara detail dalam lampiran yang menjadi bagian integral dan tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut, memberikan transparansi dan kepastian bagi para abdi negara di IKN.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar