BSU 2025: Kabar Baik atau Mimpi Buruk? Cek Fakta Pencairan Rp600 Ribu di November!

BSU 2025: Kabar Baik atau Mimpi Buruk? Cek Fakta Pencairan Rp600 Ribu di November!

55 NEWS – Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada periode Juni-Juli 2025 kepada pekerja. Namun, muncul pertanyaan apakah program ini akan berlanjut di bulan November? Simak fakta selengkapnya!

COLLABMEDIANET

Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total mencapai Rp600.000. Dana BSU disalurkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia (Persero).

 BSU 2025: Kabar Baik atau Mimpi Buruk? Cek Fakta Pencairan Rp600 Ribu di November!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pencairan BSU 2025 periode Juni-Juli menyasar 15,9 juta pekerja, sebagai bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, penting untuk memahami syarat-syarat penerima BSU agar tidak terjadi kesalahan.

Syarat Penerima BSU:

Aturan penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan.
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penting untuk dicatat, jika penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara. Batas waktu pengambilan BSU 2025 periode Juni-Juli di kantor pos adalah 12 Agustus 2025.

Mengenai kelanjutan BSU di bulan November, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan sumber-sumber terpercaya lainnya. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar