55 NEWS – Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan dilanjutkan pada tahun 2025. Kepastian ini sekaligus menepis isu yang beredar luas di masyarakat mengenai pencairan BSU tahap 2 pada bulan Oktober 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah memberikan klarifikasi terkait hal ini. Berikut adalah tiga fakta penting terkait penghentian BSU 2025 yang perlu diketahui oleh para pekerja:

Related Post
-
Penjelasan Resmi dari Menaker: Menaker Yassierli menegaskan bahwa BSU 2025 hanya disalurkan pada periode Juni-Juli. Tidak ada perpanjangan atau tahap lanjutan untuk program ini. "Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
-
Klarifikasi Isu di Media Sosial: Menanggapi kabar yang beredar di media sosial tentang pencairan BSU di bulan Oktober, Menaker dengan tegas membantah informasi tersebut. "Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," jelasnya. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada pengumuman resmi dari pemerintah.
-
Tidak Ada Arahan Lanjutan dari Presiden: Menaker Yassierli menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada arahan lebih lanjut dari Presiden terkait dengan kelanjutan program BSU. "Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU," tegasnya. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa BSU tidak akan dilanjutkan pada tahun 2025.

Keputusan ini tentu membawa implikasi bagi para pekerja yang sebelumnya mengharapkan adanya bantuan tambahan dari pemerintah. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi alternatif untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Masyarakat dapat mencari informasi lebih lanjut melalui kanal-kanal resmi pemerintah atau 55tv.co.id untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Editor: Akbar Soaks









Tinggalkan komentar