55 NEWS – Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan penyesuaian skema kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi, sebuah langkah strategis yang dirancang untuk mengoptimalkan pergerakan masyarakat serta memfasilitasi perencanaan perjalanan selama periode libur nasional dan cuti bersama. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa fleksibilitas ini, yang dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA), akan diterapkan baik untuk ASN maupun pekerja swasta. Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, FWA, dan Bantuan Pangan di Jakarta, seperti dikutip 55tv.co.id pada Rabu (11/2/2026).

Related Post
Implementasi penyesuaian tugas kedinasan ini akan berlangsung dalam dua fase. Fase pertama mencakup dua hari kerja sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026. Sementara itu, fase kedua akan diterapkan selama tiga hari kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026. Surat edaran tersebut secara spesifik mengatur Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Rini Widyantini juga menegaskan bahwa meskipun ada fleksibilitas, pelayanan publik yang bersifat esensial dan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat harus tetap beroperasi secara optimal. Ini mencakup sektor-sektor vital seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan berbagai layanan strategis lainnya, bahkan di tengah periode libur nasional dan cuti bersama. Ia menambahkan, penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden, yang telah dirumuskan secara cermat, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik. Penting untuk digarisbawahi, FWA tidak boleh diinterpretasikan sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai mekanisme pengaturan kerja yang fleksibel guna menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan kualitas pelayanan publik selama masa libur panjang.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar