55 NEWS – Masyarakat yang baru saja melepas kepemilikan kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, diimbau keras untuk tidak mengabaikan satu langkah administratif krusial: pelaporan jual kendaraan. Tindakan sederhana ini bukan sekadar formalitas, melainkan benteng pertahanan finansial yang vital untuk menghindari potensi beban pajak progresif yang bisa menguras kantong di kemudian hari.

Related Post
Proses "lapor jual" kendaraan menjadi sangat esensial agar status kepemilikan tidak lagi terdaftar atas nama penjual setelah transaksi. Tanpa pelaporan ini, data kepemilikan kendaraan secara administratif masih melekat pada pemilik lama, membuka celah bagi munculnya tagihan pajak yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemilik baru. Konsekuensi paling nyata adalah risiko pengenaan pajak progresif saat pemilik lama membeli kendaraan lain, karena sistem akan mendeteksi seolah-olah ia memiliki lebih dari satu kendaraan.

Menyadari urgensi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, telah memfasilitasi layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara daring. Kemudahan ini tersedia melalui aplikasi Pajak Online Jakarta, yang dapat diakses melalui laman resmi 55tv.co.id.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi. "Masyarakat kini tidak perlu lagi meluangkan waktu dan tenaga untuk datang ke kantor Samsat. Seluruh prosedur pelaporan dapat diselesaikan secara mandiri hanya dengan menggunakan gawai atau komputer pribadi," ujar Danny, menekankan kemudahan yang ditawarkan.
Mekanisme pelaporan jual kendaraan secara online ini dirancang agar intuitif dan mudah diikuti. Wajib pajak cukup log masuk ke akun Pajak Online Jakarta, kemudian memilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setelah itu, mereka dapat memeriksa daftar kendaraan yang terdaftar di bawah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan lapor jual melalui menu pelayanan yang tersedia. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir elektronik serta mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) ke alamat email yang terdaftar. Kode ini harus dimasukkan untuk memverifikasi dan memproses permohonan oleh petugas.
Apabila permohonan disetujui, nomor polisi kendaraan yang bersangkutan secara otomatis akan dihapus dari daftar objek pajak atas nama pemilik lama. Ini berarti, kewajiban pajak atas kendaraan tersebut tidak lagi menjadi beban finansial bagi penjual.
Manfaat Ganda dari Lapor Jual Kendaraan
Pelaporan jual kendaraan menawarkan sejumlah keuntungan signifikan bagi masyarakat. Selain mencegah pengenaan pajak









Tinggalkan komentar