Bukan Sekadar Libur! Terungkap Strategi Jitu Pemerintah Genjot Mobilitas dan Ekonomi Lebaran 2026: ASN Dapat ‘Keistimewaan’ Ini, Apa Efeknya Bagi Anda?

Bukan Sekadar Libur! Terungkap Strategi Jitu Pemerintah Genjot Mobilitas dan Ekonomi Lebaran 2026: ASN Dapat 'Keistimewaan' Ini, Apa Efeknya Bagi Anda?

55 NEWS – Pemerintah secara resmi mengimplementasikan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel. Langkah strategis ini dirancang untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memfasilitasi perencanaan perjalanan selama masa libur nasional dan cuti bersama, dengan harapan dapat memberikan dampak positif terhadap pergerakan ekonomi regional.

COLLABMEDIANET

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026 yang diselenggarakan di Jakarta, menjelaskan bahwa fleksibilitas hari kerja ini tidak hanya diberikan untuk ASN tetapi juga pekerja swasta. "Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel," ujarnya, menyoroti upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem yang lebih adaptif bagi tenaga kerja.

Bukan Sekadar Libur! Terungkap Strategi Jitu Pemerintah Genjot Mobilitas dan Ekonomi Lebaran 2026: ASN Dapat 'Keistimewaan' Ini, Apa Efeknya Bagi Anda?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kebijakan FWA ini akan diterapkan pada dua periode krusial di tahun 2026. Pertama, penyesuaian akan berlaku pada dua hari kerja sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026. Kedua, periode berikutnya mencakup tiga hari kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menambahkan bahwa penetapan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini.

"Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama," tegas Rini. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menjaga kesinambungan fungsi vital negara, bahkan di tengah fleksibilitas kerja yang diberikan.

Rini juga menekankan bahwa penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden, yang disusun secara terencana, terukur, dan berbasis kepentingan publik. Ia mengklarifikasi bahwa FWA tidak boleh dimaknai sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mengurai kepadatan arus mudik dan balik, meratakan distribusi mobilitas masyarakat, serta pada akhirnya, mendorong perputaran ekonomi di berbagai daerah tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar