Bukan Semua Kena Pajak! Aturan PBJT Perhotelan Jakarta Terbatas, Terkuak Jenis Hunian yang Resmi Dikecualikan, Pebisnis Wajib Paham!

Bukan Semua Kena Pajak! Aturan PBJT Perhotelan Jakarta Terbatas, Terkuak Jenis Hunian yang Resmi Dikecualikan, Pebisnis Wajib Paham!

55 NEWS – Sebuah fakta menarik terkait regulasi perpajakan daerah di DKI Jakarta kini mulai terkuak, menepis anggapan umum yang selama ini beredar di kalangan pelaku usaha akomodasi. Ternyata, tidak semua jenis hunian atau fasilitas menginap sementara di Ibu Kota secara otomatis tergolong sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. Pemahaman yang lebih mendalam mengenai batasan dan pengecualian ini krusial bagi keberlangsungan bisnis di sektor perhotelan dan akomodasi.

COLLABMEDIANET

PBJT Perhotelan sendiri didefinisikan sebagai pungutan daerah yang dikenakan atas jasa penyediaan akomodasi, di mana layanan tersebut dipungut bayaran dan dioperasikan secara komersial. Secara umum, cakupan pajak ini meliputi entitas bisnis seperti hotel, motel, losmen, hingga berbagai jenis penginapan serupa yang menawarkan fasilitas menginap kepada publik dengan orientasi profit.

Bukan Semua Kena Pajak! Aturan PBJT Perhotelan Jakarta Terbatas, Terkuak Jenis Hunian yang Resmi Dikecualikan, Pebisnis Wajib Paham!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan kepada 55tv.co.id bahwa "Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pengenaan PBJT Perhotelan secara eksplisit dibatasi pada objek-objek tertentu. Kebijakan ini secara gamblang menggarisbawahi adanya pengecualian bagi sejumlah kategori hunian yang tidak diinterpretasikan sebagai usaha jasa akomodasi komersial." Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak semua fasilitas penginapan di Jakarta otomatis menjadi sasaran pajak daerah ini.

Lantas, jenis-jenis hunian apa saja yang masuk dalam daftar pengecualian PBJT Perhotelan ini?

Regulasi tersebut secara cermat merinci beberapa kategori tempat tinggal yang tidak dikenakan PBJT Perhotelan. Kriteria utamanya adalah bahwa fungsi primer dari hunian tersebut bukan untuk aktivitas usaha komersial, melainkan untuk memenuhi kebutuhan sosial, pendidikan, kesehatan, atau sebagai tempat tinggal pribadi.

Sebagai contoh konkret, asrama yang difungsikan sebagai tempat tinggal bagi pelajar, mahasiswa, atau pekerja, secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak ini. Hal ini dikarenakan sifatnya yang merupakan fasilitas penunjang bagi kegiatan pendidikan dan pekerjaan, bukan entitas bisnis murni. Senada dengan itu, pondok pesantren, yang beroperasi sebagai institusi pendidikan dan pembinaan keagamaan, juga tidak termasuk dalam cakupan PBJT Perhotelan.

Lebih lanjut, kamar atau fasilitas hunian yang disediakan oleh rumah sakit dan berbagai fasilitas kesehatan lainnya, baik untuk pasien, anggota keluarga pasien, maupun tenaga medis, juga masuk dalam daftar pengecualian. Penyediaan akomodasi semacam ini dianggap sebagai bagian integral dari layanan kesehatan yang esensial, dan oleh karenanya, tidak dikategorikan sebagai usaha akomodasi komersial yang tunduk pada PBJT Perhotelan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar