55 NEWS – Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini dianggap krusial untuk menyesuaikan transformasi Kementerian BUMN menjadi lembaga setingkat kementerian yang lebih relevan dengan dinamika dan kebutuhan pengelolaan BUMN di era modern.

Related Post
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa DPR memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah materi krusial yang memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam RUU ini. Salah satu poin penting yang disoroti adalah peran Kementerian BUMN yang saat ini berkedudukan sebagai regulator dalam pengelolaan BUMN.

Anggia menjelaskan, sebagian besar peran tersebut saat ini dijalankan oleh BPI Danantara. Oleh karena itu, diperlukan penataan kelembagaan agar Kementerian BUMN dapat menjalankan fungsinya sebagai regulator dan pemegang saham Seri A Dwiwarna dengan lebih efektif. Penataan ini diharapkan dapat memperjelas peran Kementerian BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN setingkat kementerian.
Selain itu, DPR juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas mengenai pengelolaan dan akuntabilitas keuangan BUMN sebagai bagian integral dari keuangan negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan BUMN. DPR menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap BUMN harus dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, DPR menekankan bahwa keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu, ketentuan mengenai modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN, dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Lebih lanjut, DPR juga menyoroti status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara. Hal ini menuntut agar para pejabat BUMN menjalankan tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola negara yang baik.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar