55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap meluncurkan regulasi krusial yang mengatur batas baru kepemilikan saham publik atau free float sebesar 15 persen, dengan target penyelesaian pada Maret 2026. Kebijakan ini diproyeksikan akan menjadi tonggak penting bagi pasar modal Indonesia, di mana 49 emiten akan menjadi subjek uji coba perdana.

Related Post
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan optimisme terkait jadwal tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2/2026), Hasan menyatakan, "Target penyampaian peraturan itu adalah Maret 2026, tapi mohon doa dan dukungan mudah-mudahan kami bisa menerbitkan aturan itu bahkan lebih cepat dari apa yang kita rencanakan."

Saat ini, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sedang gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh emiten. Proses ini mencakup perusahaan yang sudah melantai di bursa maupun yang berencana melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO). Pihak OJK juga membuka pintu lebar bagi masukan dari perusahaan tercatat terkait implementasi batas minimal free float 15 persen ini. Beberapa usulan, seperti pemberlakuan ketentuan secara bertahap, khususnya bagi perusahaan yang sudah tercatat, tengah menjadi pertimbangan serius.
Hasan menjelaskan bahwa ketentuan free float ini akan mulai berlaku sejak peraturan diterbitkan pada Maret 2026. "Namun, perlu dipahami, kenaikan free float ini erat kaitannya dengan hak para pemegang saham, jadi kemungkinan besar akan diawali dengan penetapan keputusan akan aksi korporasi terlebih dahulu," imbuhnya.
Sebagai strategi awal, OJK akan mengelompokkan emiten pada tahun pertama setelah aturan baru free float diterbitkan. Setiap kelompok emiten akan memiliki durasi yang berbeda dalam mencapai target free float 15 persen. "Misalnya ada kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat menjadi 10 persen (free float), kemudian berjenjang seterusnya sampai 15 persen," pungkas Hasan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan mendorong transparansi kepemilikan saham publik di Indonesia.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar