55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan perbaikan sistem Coretax. Target penyelesaiannya? Akhir Juli 2025! Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025). Perbaikan ini menyasar berbagai bug dan kesalahan sistem yang mengganggu 21 proses bisnis di sistem administrasi perpajakan baru tersebut.

Related Post
Suryo optimistis perbaikan akan rampung sebelum tenggat waktu. "Ekspektasinya sebelum akhir Juli (2025) paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai di Juni (2025) atau akhir Mei ini, tapi secara keseluruhan sekitar 18 proses kami harapkan sebelum Juli sudah dapat diselesaikan," ujarnya.

Angka 18 merupakan jumlah kendala yang tersisa. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan permasalahan awal yang mencapai 397 kasus pada 10 Februari 2025. Mayoritas masalah awal terkait perubahan data Wajib Pajak (WP) di Coretax, mulai dari error penyimpanan data hingga masalah tampilan data dan perubahan profil WP.
DJP tak hanya memperbaiki bug, tetapi juga meningkatkan infrastruktur Coretax. Langkah ini meliputi tuning logic aplikasi, konfigurasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas jaringan, basis data, dan penyimpanan. Hasilnya pun cukup signifikan. Latensi login dan akses yang semula mencapai 4,1 detik (4.100 milidetik) pada 10 Februari 2025, kini telah dipangkas drastis menjadi 0,001 detik (11 milidetik) per 6 Mei 2025. Perbaikan ini menunjukkan komitmen DJP dalam mengatasi kendala teknis Coretax yang sempat menimbulkan keluhan dari WP dan menghambat kinerja petugas pajak.
Sistem Coretax sendiri diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2024. Namun, di awal peluncurannya, sistem ini mengalami kendala teknis yang cukup signifikan, terutama pada masalah akses dan login. Perbaikan yang masif ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan WP dan memastikan kelancaran administrasi perpajakan ke depannya. Keberhasilan DJP dalam menyelesaikan masalah ini akan menjadi penentu penting dalam efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan Indonesia.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar