55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sebuah platform pinjaman daring (pindar). Keputusan pahit ini diambil lantaran Crowde terbukti melanggar ketentuan ekuitas minimum dan aturan lain yang tertuang dalam Peraturan OJK 40/2024. Kinerja perusahaan yang terus memburuk juga menjadi pertimbangan utama, karena berdampak signifikan pada operasional dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Related Post
M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025. "Langkah ini adalah bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai demi menjaga kepercayaan masyarakat," ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Sebelum mengambil tindakan tegas ini, OJK telah berupaya memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kondisi perusahaan. OJK telah meminta Crowde untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, memperbaiki kinerja, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. OJK bahkan telah memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Crowde, mulai dari peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Crowde juga telah ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan. Karena pengurus dan pemegang saham gagal memenuhi ketentuan dan menyelesaikan masalah yang ada, OJK akhirnya menjatuhkan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
OJK saat ini tengah mengambil langkah-langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Yohanes Sugihtononugroho. Hasil PKPU menunjukkan bahwa Yohanes tidak lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
Meskipun demikian, hasil PKPU ini tidak menghapus tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh Yohanes terkait dengan pengelolaan Crowde. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri pinjaman daring untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga integritas demi keberlangsungan bisnis dan kepercayaan masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat diakses melalui 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar