55 NEWS – Kabar kurang sedap menghampiri industri perbankan Tanah Air. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, hingga April 2025, sebanyak 21 bank telah dinyatakan bangkrut dan izin operasionalnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data terbaru menunjukkan, satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah, yaitu BPR Syariah Gebu Prima, menjadi korban penutupan di awal tahun ini.

Related Post
Angka ini memang terlihat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, di mana 20 BPR harus mengakhiri aktivitasnya sepanjang tahun. Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal bahwa potensi penambahan kasus penutupan BPR masih terbuka lebar.

"Tahun ini baru satu. Saya perkirakan sih masih akan ada. Kami hanya tergantung OJK lah. OJK ngasih berapa kita beresin," ungkap Purbaya, mengisyaratkan bahwa LPS siap menindaklanjuti keputusan OJK terkait bank-bank bermasalah.
Di tengah situasi yang kurang menggembirakan ini, LPS ternyata tengah berupaya menyelamatkan setidaknya dua BPR yang kondisinya memprihatinkan. LPS berperan aktif sebagai mediator, menjembatani kepentingan berbagai pihak agar kedua BPR tersebut dapat kembali sehat tanpa harus kehilangan izinnya.
"Kayaknya ada paling enggak dua BPR yang akan dikasihkan ke kita yang berhasil kita selamatkan. Yang pertama nanti ada investor baru masuk. Yang kedua nanti pemiliknya dengan yang lain bisa berdamai sehingga permodalannya mereka bisa isi oleh mereka sendiri. Tapi itu kita berfungsi sebagai negotiator di tengahnya," jelas Purbaya. Upaya penyelamatan ini memberikan secercah harapan di tengah ancaman kebangkrutan yang menghantui sejumlah BPR.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar