Dana Jumbo Rp200 Triliun di Bank BUMN: Jurus Pamungkas Selamatkan Ekonomi RI atau Bom Waktu?

Dana Jumbo Rp200 Triliun di Bank BUMN: Jurus Pamungkas Selamatkan Ekonomi RI atau Bom Waktu?

55 NEWS – Penempatan dana negara sebesar Rp200 triliun di bank-bank Himbara dan BSI terus menjadi sorotan. Ekonom Didik J Rachbini sebelumnya mengkritik langkah ini, menyebutnya berpotensi melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang terkait pengelolaan keuangan negara. Namun, GREAT Institute memberikan pembelaan, menegaskan bahwa kebijakan ini justru krusial untuk mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.

COLLABMEDIANET

Menurut GREAT Institute, dana tersebut tetap berstatus milik negara dan dapat ditarik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Penempatan dana ini tidak mengurangi kas negara secara permanen, melainkan merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas likuiditas perbankan. Dengan likuiditas yang terjaga, bank-bank BUMN diharapkan mampu meningkatkan penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif, termasuk UMKM dan industri strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

 Dana Jumbo Rp200 Triliun di Bank BUMN: Jurus Pamungkas Selamatkan Ekonomi RI atau Bom Waktu?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Adhamaski MAP, menegaskan bahwa langkah ini sah secara konstitusional dan justru mendukung pertumbuhan ekonomi. Ia menambahkan bahwa penempatan dana ini bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi pengelolaan kas negara dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Dengan kucuran kredit yang lebih besar, UMKM dan industri strategis dapat mengembangkan usaha mereka, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dan penyaluran kredit yang tepat sasaran.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar