55 NEWS – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengumumkan bahwa aturan terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih telah mencapai tahap final. Diharapkan, panduan operasional (juklak) dan panduan teknis (juknis) akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, membuka jalan bagi Kopdes untuk mengakses pendanaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Related Post
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, menekankan pentingnya harmonisasi aturan ini. Seluruh proses pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes, serta Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

"Kami akan segera menerbitkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional yang akan digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota," ujar Ferry dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Kementerian, Lembaga, dan BUMN di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Kehadiran Juklak dan Juknis ini menjadi landasan krusial untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh pelosok Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan ini juga merespons masukan dari DPR dan sektor perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar bagi Kopdes/Kel yang berhak menerima pinjaman. Dengan demikian, diharapkan penyaluran dana dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Pencairan dana ini diharapkan dapat terealisasi pada bulan Agustus atau September, memberikan angin segar bagi pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar