Dari Bui ke Bebas: Prabowo Selamatkan Karier Mantan Bos ASDP yang Terjerat Korupsi?

Dari Bui ke Bebas: Prabowo Selamatkan Karier Mantan Bos ASDP yang Terjerat Korupsi?

55 NEWS – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, kini bisa bernapas lega. Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang menjeratnya. Kasus ini sempat mengakhiri karirnya di perusahaan BUMN tersebut.

COLLABMEDIANET

Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi yang melibatkan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi karirnya yang sebelumnya cukup cemerlang.

 Dari Bui ke Bebas: Prabowo Selamatkan Karier Mantan Bos ASDP yang Terjerat Korupsi?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ira Puspadewi menduduki kursi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada akhir tahun 2017. Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, menunjuknya untuk memimpin perusahaan penyeberangan tersebut. Ia menggantikan Faik Fahmi yang dipromosikan menjadi Direktur Utama Angkasa Pura I.

Penunjukan Ira tertuang dalam Surat Keputusan SK-290/MBU/12/2017. Surat keputusan tersebut diserahkan oleh Deputi Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Keuangan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, di kantor Kementerian BUMN, Jakarta. Ira Puspadewi saat itu menyatakan optimisme terhadap potensi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk berkembang dan menjadi unggul di industri penyeberangan.

Namun, perjalanan karirnya tidak berjalan mulus. Ira kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). Majelis Hakim Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis hukuman penjara kepadanya.

Dalam pembelaannya, Ira merasa menjadi korban fitnah terkait pembelian kapal tua dengan harga yang dianggap terlalu mahal. Ia menjelaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP merupakan pembelian 100 persen saham perusahaan yang sedang beroperasi. Pembelaan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ira didakwa bersama Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Kini, dengan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo, babak baru dalam perjalanan karir Ira Puspadewi akan segera dimulai. Publik menantikan langkah selanjutnya dari mantan Dirut ASDP ini.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar