Di-PHK? Jangan Panik! BSU Rp600 Ribu Siap Selamatkan Dompetmu! Ini Caranya…

Di-PHK? Jangan Panik! BSU Rp600 Ribu Siap Selamatkan Dompetmu! Ini Caranya...

55 NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 masih bisa didapatkan pada tahun 2025. Namun, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi agar dana bantuan ini bisa masuk ke rekening Anda.

COLLABMEDIANET

Kemnaker melalui akun Instagram resminya mengumumkan, "Kena PHK, masih bisa dapat BSU? Jawabannya: bisa, asal memenuhi syarat." Pernyataan ini tentu menjadi angin segar di tengah ketidakpastian ekonomi yang mungkin dihadapi setelah kehilangan pekerjaan.

 Di-PHK? Jangan Panik! BSU Rp600 Ribu Siap Selamatkan Dompetmu! Ini Caranya...
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut adalah tiga poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan: Anda harus masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Ini menjadi bukti bahwa Anda telah berkontribusi dalam program perlindungan sosial.

  2. Waktu PHK: PHK yang Anda alami harus terjadi setelah bulan April 2025. Hal ini menunjukkan bahwa Anda benar-benar terdampak PHK di periode yang ditentukan.

  3. Kepatuhan Permenaker: Anda harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Pastikan Anda membaca dan memahami isi peraturan tersebut.

"Jadi, kalau baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang jadi penerima BSU 2025," jelas Kemnaker.

Untuk mengetahui status penerimaan BSU, para pekerja diimbau untuk secara rutin memantau situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Di sana, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri.

Penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. Khusus bagi penerima yang berdomisili di Aceh, penyaluran akan dilakukan melalui Bank BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, Kemnaker telah menyiapkan skema penyaluran melalui PT Pos Indonesia.

BSU merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus senilai Rp600.000. Program ini menargetkan sekitar 17 juta pekerja atau buruh sebagai penerima manfaat. Diharapkan, BSU dapat meringankan beban ekonomi para pekerja yang terkena PHK dan membantu mereka untuk bangkit kembali. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar