55 NEWS – Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM)! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025. Periode pencairan meliputi bulan Juli, Agustus, dan September 2025, dengan potensi bantuan mencapai Rp600.000.

Related Post
Bantuan BPNT sendiri dicairkan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan, maka KPM akan menerima total Rp600.000. Sementara itu, besaran bansos PKH bervariasi, disesuaikan dengan kategori penerima, mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap.

Penting bagi masyarakat untuk segera memastikan apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT pada periode Agustus 2025 ini. Kemensos menyediakan dua cara mudah untuk melakukan pengecekan secara online, hanya bermodalkan ponsel pintar.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3:
-
Melalui Website Resmi Kemensos:
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isikan data wilayah sesuai dengan yang tertera di KTP, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul pada layar.
- Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan secara otomatis menampilkan status apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan tahap 3 tahun 2025.
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kemensos melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi tersebut (tidak memerlukan login).
- Pilih menu "Cek Bansos" dan masukkan data yang diminta sesuai dengan KTP.
- Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT tahap 3.
- Hasil pengecekan akan langsung muncul jika Anda termasuk dalam daftar penerima.
Informasi yang ditampilkan jika Anda terdaftar sebagai penerima meliputi: nama penerima, usia, jenis bantuan (PKH atau BPNT), status (YA/aktif atau TIDAK), dan periode pencairan bantuan. Jika status menunjukkan "YA", maka Anda berhak menerima bantuan dan tinggal menunggu proses pencairan. Jangan tunda lagi, segera cek status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin!
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar