Dompet Tebal di Oktober 2025! Cek Statusmu Sekarang, Siapa Tahu Kamu Dapat Rezeki Nomplok Bansos!

Dompet Tebal di Oktober 2025! Cek Statusmu Sekarang, Siapa Tahu Kamu Dapat Rezeki Nomplok Bansos!

55 NEWS – Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Oktober 2025. Pencairan tahap 4 ini, yang meliputi periode Oktober hingga Desember 2025, menjanjikan angin segar bagi keluarga yang membutuhkan.

COLLABMEDIANET

Kementerian Sosial (Kemensos) kini menggunakan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSE) sebagai basis data utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos. Data ini merupakan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), memastikan bantuan tepat sasaran. Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos PKH dan BPNT secara online dengan menggunakan KTP.

 Dompet Tebal di Oktober 2025! Cek Statusmu Sekarang, Siapa Tahu Kamu Dapat Rezeki Nomplok Bansos!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Penyaluran bansos menggunakan DTSE terbaru hasil verifikasi, validasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)," tegas Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kompleks Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.

Penerima BPNT akan menerima Rp200.000 setiap bulan, yang dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000. Sementara itu, besaran bansos PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, jangan khawatir! Anda bisa mengajukan diri melalui desa/kelurahan atau dinas sosial setempat. Proses pendaftaran memerlukan KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. Data yang telah diverifikasi akan diinput ke sistem oleh petugas. Alternatif lain, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, tanpa perlu repot datang ke kantor desa/kelurahan. Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui situs resmi 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar