55 NEWS – Pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Rencana ini telah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat.

Related Post
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa penyesuaian iuran ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) serta tetap mempertimbangkan kemampuan finansial peserta mandiri.

"Keberlanjutan JKN sangat bergantung pada manfaat yang diberikan kepada peserta. Semakin banyak manfaat, tentu biaya yang dibutuhkan juga semakin besar," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/08/2025).
Dalam RAPBN 2026, alokasi anggaran kesehatan mencapai Rp244 triliun, dengan Rp123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat. Dari jumlah tersebut, Rp69 triliun akan digunakan untuk subsidi iuran JKN bagi 96,8 juta penerima bantuan iuran.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa penyesuaian tarif akan tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri. Pemerintah memberikan subsidi sebagian iuran bagi peserta mandiri, terutama Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). "Iuran mandiri yang seharusnya Rp43 ribu, disubsidi Rp7 ribu oleh pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu," jelasnya.
Keputusan lebih lanjut mengenai kenaikan iuran ini masih akan dibahas secara mendalam bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Penyesuaian ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, yang menyoroti tantangan program jaminan sosial, termasuk kepatuhan pembayaran iuran dan peningkatan beban klaim. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar