55 NEWS – Bahaya kesehatan serius mengintai jutaan konsumen air minum dalam kemasan galon guna ulang. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti ketiadaan standar yang jelas untuk galon jenis ini, menyusul temuan mengejutkan bahwa mayoritas galon di wilayah Jabodetabek telah melampaui batas usia pakainya. Situasi ini memicu kekhawatiran akan paparan bahan kimia berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan stabilitas industri air minum nasional.

Related Post
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Perindustrian, isu krusial ini mencuat ke permukaan. Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengungkapkan data yang mencengangkan: 57% galon guna ulang yang beredar di Jabodetabek teridentifikasi sudah melewati masa pakai yang aman. "Ada temuan 57% di Jabodetabek galon-galon yang diguna ulang itu sudah melebihi batas usia pakai, saya jadi takut loh minum air putih ini… kita semua itu jadi kayak minum kimia," ujar Novita dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, seperti dikutip oleh 55tv.co.id. Pernyataan ini menggambarkan urgensi masalah yang dihadapi konsumen sehari-hari.

Temuan ini diperkuat oleh hasil investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada Oktober 2025. Survei yang melibatkan 60 toko kelontong di Jabodetabek tersebut tidak hanya mengkonfirmasi angka 57% galon yang kedaluwarsa, tetapi juga mengungkap kondisi fisik yang memprihatinkan. Delapan dari sepuluh galon guna ulang yang beredar dilaporkan dalam kondisi buram dan kusam, sebuah indikator jelas penurunan kualitas kemasan. Degradasi material kemasan ini berpotensi melepaskan mikroplastik atau senyawa kimia lain ke dalam air yang dikonsumsi, menimbulkan risiko jangka panjang bagi kesehatan.
Dari perspektif ekonomi, ketiadaan standar yang tegas dan pengawasan yang longgar terhadap usia pakai galon guna ulang berpotensi menciptakan distorsi pasar. Produsen yang tidak bertanggung jawab dapat terus memanfaatkan galon lama demi efisiensi biaya, mengorbankan kualitas dan keamanan produk. Ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen yang berkomitmen pada standar kualitas tinggi. Kepercayaan konsumen terhadap merek air minum dalam kemasan secara keseluruhan juga terancam, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada pertumbuhan industri.
DPR RI mendesak Kementerian Perindustrian untuk segera merumuskan dan menerapkan standar baku yang jelas mengenai usia pakai dan kualitas galon guna ulang. Langkah ini krusial untuk melindungi hak-hak konsumen atas produk yang aman dan berkualitas, sekaligus menjaga keberlanjutan serta reputasi industri air minum nasional. Tanpa regulasi yang memadai, risiko kesehatan dan kerugian ekonomi akan terus membayangi.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar