55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan keras yang mengguncang sektor barang mewah di Indonesia. Dalam responsnya terhadap tindakan tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang baru-baru ini menyegel tiga gerai perhiasan premium, Tiffany & Co, di jantung Ibu Kota, Purbaya tidak segan menggunakan istilah "Spanyol" atau "separo nyolong" untuk menggambarkan modus operandi para importir nakal. Ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan tantangan serius terhadap kedaulatan ekonomi dan integritas pasar domestik negara.

Related Post
Purbaya menjelaskan bahwa "Spanyol" merujuk pada praktik licik di mana pengusaha hanya melaporkan sebagian kecil dari nilai atau jumlah barang impor mereka. Sisanya, yang merupakan volume signifikan, diselundupkan masuk tanpa membayar pajak dan bea masuk yang seharusnya menjadi hak negara. "Ini barangnya ‘Spanyol’ lah, separo nyolong. Ada yang lapor 100 persen, ada yang 50, bahkan 25 persen. Bea Cukai akan terus mendalami pola-pola ini," tegas Purbaya usai konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026), seperti dilansir oleh 55tv.co.id.

Nada Menkeu Purbaya menunjukkan kegeraman mendalam terhadap para pelaku usaha yang berani menjajakan barang-barang ilegal di lokasi-lokasi prestisius. Baginya, tindakan semacam itu bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merupakan bentuk penghinaan terang-terangan terhadap otoritas pemerintah. "Kalau kata orang lapangan, ini sudah nyolong, tapi jualnya malah gagah-gagahan di depan kita. Ini sama saja menghina pemerintah. Seharusnya kalau sudah nyolong, jualnya sembunyi-sembunyi saja, biar tidak ketahuan. Tapi tentu saja, itu pun tidak dibenarkan. Kami akan kejar sampai tuntas," tukas Purbaya, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas.
Langkah penyegelan ini, menurut Purbaya, merupakan bagian integral dari komitmen Kementerian Keuangan untuk menjaga integritas pasar domestik dari serbuan barang ilegal (secure domestic market). Ia memastikan bahwa operasi penindakan serupa akan terus digencarkan di masa mendatang, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan patuh hukum, serta mengamankan potensi penerimaan negara yang selama ini bocor.
Sebelumnya, pada Rabu (11/2/2026), Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah melancarkan operasi penindakan terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi strategis di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Penyegelan ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran administrasi serius terkait impor barang bernilai tinggi (high value goods) yang berpotensi merugikan pendapatan negara miliaran rupiah.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar