55 NEWS – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis dengan menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi para pelaku bisnis online di platform e-commerce. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha digital.

Related Post
Penundaan ini bukan tanpa alasan. Menurut Bimo, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut oleh penyedia layanan e-commerce, mulai berlaku pada Februari 2026. Namun, Menkeu Purbaya memiliki pertimbangan lain yang lebih mendalam.

Lantas, apa saja fakta-fakta di balik kebijakan kontroversial ini? Berikut rangkuman 55tv.co.id:
- Rem Darurat Pajak E-commerce: Menkeu Purbaya memutuskan untuk menunda implementasi pajak e-commerce hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar mencapai target ambisius, yaitu 6%. Saat ini, pertumbuhan ekonomi masih berkutat di angka 5% secara tahunan (year-on-year/yoy). "Itu memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6 persen," tegas Bimo saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat DJP.
Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi para pelaku e-commerce, khususnya UMKM yang baru merintis bisnisnya. Namun, pertanyaan besar muncul: apa yang akan terjadi jika ekonomi Indonesia benar-benar melaju kencang hingga menembus angka 6%? Apakah kebijakan ini akan langsung diterapkan tanpa sosialisasi dan persiapan yang matang? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar