55 NEWS – Kabar gembira sekaligus tanda tanya menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mulai berlaku 30 Juni 2025, mengindikasikan adanya potensi kenaikan gaji bagi ASN pada Oktober 2025.

Related Post
Perpres tersebut secara spesifik menyebutkan fokus kenaikan gaji akan ditujukan kepada kelompok ASN tertentu, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.

Namun, di tengah euforia yang mungkin timbul, muncul pula kebingungan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan gaji ASN tersebut. "Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tau," ujarnya usai Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025.
Purbaya menegaskan, meskipun tercantum dalam perpres, belum ada perhitungan atau diskusi rinci dari Kementerian Keuangan terkait realisasi kenaikan gaji ini. Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari. Ia menegaskan bahwa belum ada kepastian terkait rencana kenaikan gaji ASN, meskipun aturan tersebut sudah tertuang dalam Perpres.
Qodari menambahkan, tidak semua rencana kebijakan yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) otomatis terlaksana pada tahun yang bersangkutan. Ia mencontohkan beberapa rencana kebijakan lain yang sebelumnya tercantum dalam RKP namun belum dapat direalisasikan.
Lantas, apakah kenaikan gaji ASN pada Oktober 2025 benar-benar akan terwujud? Atau hanya menjadi harapan yang tertunda? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari pemerintah.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar