55 NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta! Pemerintah berencana memberikan stimulus ekonomi berupa subsidi gaji pada semester II-2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat perlindungan masyarakat di tengah dinamika perekonomian nasional.

Related Post
Selain subsidi gaji, pemerintah juga mempertimbangkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pekerja di sektor-sektor tertentu. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Rapat tersebut membahas perkembangan ekonomi terkini dan langkah-langkah strategis pemerintah dalam meresponsnya.

Menurut Menko Airlangga, Presiden Prabowo menekankan pentingnya penguatan stimulus ekonomi pada paruh kedua tahun ini. Program-program yang sudah berjalan akan dievaluasi dan diperluas cakupannya. Selain subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta, program padat karya, pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja, serta dukungan perumahan juga menjadi fokus utama.
"Stimulus seperti subsidi gaji untuk mereka yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta sudah berjalan. Program padat karya juga terus digenjot. Pembebasan PPh untuk sektor tertentu juga telah dinikmati oleh 1,7 juta masyarakat," ujar Menko Airlangga dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa program-program yang terkait dengan perumahan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan renovasi rumah, juga akan terus didorong. Pemerintah berharap, dengan berbagai stimulus ini, daya beli masyarakat dapat terjaga dan pertumbuhan ekonomi dapat terus berlanjut. Masyarakat diminta untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait detail pelaksanaan program stimulus ini. Informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui kanal-kanal komunikasi resmi pemerintah dan media massa terpercaya seperti 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar