Gawat! Bank Kembali Berguguran di 2025, Ada Apa dengan Sektor Perbankan?

Gawat! Bank Kembali Berguguran di 2025, Ada Apa dengan Sektor Perbankan?

55 NEWS – Kabar kurang sedap kembali menghampiri industri perbankan Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa pada 8 Oktober 2025. Keputusan pahit ini menambah daftar panjang bank yang kolaps di Indonesia sepanjang tahun ini menjadi enam entitas.

COLLABMEDIANET

Pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dilakukan atas permintaan langsung dari pemegang saham. Langkah ini diambil sebagai bentuk self liquidation lantaran bank yang berpusat di Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur tersebut tak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum yang ditetapkan.

 Gawat! Bank Kembali Berguguran di 2025, Ada Apa dengan Sektor Perbankan?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

OJK menjelaskan bahwa proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham ini telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Prosesnya sendiri melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri. Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari memastikan bahwa seluruh kewajiban kepada nasabah, terutama dana pihak ketiga, telah diselesaikan oleh pemegang saham.

Menyusul keputusan ini, OJK meminta BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk segera menindaklanjuti pembubaran badan hukum dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa pemegang saham tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban BPR yang belum terselesaikan sejak tanggal pencabutan izin berlaku. Seluruh kredit dan kewajiban yang masih berjalan akan dialihkan kepada pemegang saham untuk ditindaklanjuti, termasuk proses pelunasan oleh debitur.

Dengan penambahan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, maka total sudah ada enam bank yang dinyatakan bangkrut di Indonesia sepanjang tahun 2025. Fenomena ini tentu menjadi perhatian serius dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai kondisi fundamental sektor perbankan di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai daftar lengkap bank yang bangkrut sepanjang tahun 2025 dapat diakses melalui 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar