GEBRAKAN EKONOMI NASIONAL! Menko Airlangga Umumkan Kebijakan Berani: Utang dan Bunga KUR Korban Bencana Aceh Lenyap Seketika, Ini Detail yang Wajib Anda Tahu!

GEBRAKAN EKONOMI NASIONAL! Menko Airlangga Umumkan Kebijakan Berani: Utang dan Bunga KUR Korban Bencana Aceh Lenyap Seketika, Ini Detail yang Wajib Anda Tahu!

55 NEWS – Sebuah angin segar berhembus kencang bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Aceh yang terhantam bencana alam. Pemerintah pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, secara resmi memastikan implementasi kebijakan relaksasi keuangan yang revolusioner. Kebijakan ini, yang merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, akan menghapus kewajiban angsuran pokok dan bunga kredit bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak musibah di wilayah tersebut.

COLLABMEDIANET

Pengumuman krusial ini disampaikan Airlangga usai pertemuan strategis dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Jakarta pada Kamis, 25 Desember 2025. Diskusi mendalam tersebut berfokus pada langkah-langkah konkret untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Bumi Serambi Mekkah pasca-bencana. Menko Airlangga juga menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada seluruh masyarakat Aceh yang terdampak, menegaskan komitmen penuh pemerintah pusat untuk mendampingi mereka agar segera bangkit.

GEBRAKAN EKONOMI NASIONAL! Menko Airlangga Umumkan Kebijakan Berani: Utang dan Bunga KUR Korban Bencana Aceh Lenyap Seketika, Ini Detail yang Wajib Anda Tahu!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam keterangan resminya yang diterima 55tv.co.id pada Jumat (26/12/2025), Menko Airlangga menjelaskan bahwa relaksasi KUR ini adalah bentuk komitmen penuh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. "Salah satu pilar kebijakan yang kami siapkan adalah penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang secara langsung merasakan dampak bencana," tegas Airlangga.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi debitur eksisting yang mengalami kerugian parah, seperti kehilangan tempat usaha atau sarana produksi, sehingga aktivitas ekonomi mereka terhenti total. Kebijakan ini memastikan bahwa mereka tidak akan terbebani kewajiban finansial di tengah upaya keras untuk membangun kembali kehidupan dan usaha.

Langkah ini diharapkan menjadi katalisator kuat bagi kebangkitan sektor UKM di Aceh, yang kerap menjadi tulang punggung perekonomian lokal. Dengan terbebasnya beban utang, para pelaku usaha diharapkan dapat mengalihkan fokus dan sumber daya mereka untuk membangun kembali usaha, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan roda ekonomi daerah yang sempat terpuruk akibat bencana. Pemerintah pusat menegaskan akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan siap memberikan dukungan tambahan jika diperlukan demi percepatan pemulihan ekonomi Aceh.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar