55 NEWS – Presiden Prabowo Subianto telah mengukir langkah signifikan dalam tata kelola pertanahan nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Beleid ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa pemanfaatan tanah di Indonesia harus dioptimalkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sekadar aset yang dibiarkan tanpa fungsi produktif.

Related Post
Aturan fundamental ini, yang salinannya diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (6/2/2026), secara resmi berlaku sejak tanggal penetapannya oleh Presiden Prabowo, yakni 6 November 2025. Kehadiran PP 48/2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah lahan tidur yang selama ini menjadi penghambat pembangunan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan.

Proses pengundangan peraturan ini dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dengan pengesahan dari Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut telah melalui prosedur hukum yang ketat dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Mewujudkan Kesejahteraan Melalui Optimalisasi Lahan
Dalam penjelasan umum PP 48/2025, secara gamblang disebutkan bahwa tanah merupakan modal dasar yang krusial dalam pembangunan. Pemanfaatan tanah yang efektif dan efisien adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak lahan yang telah dikuasai, baik melalui izin maupun hak tertentu, justru dibiarkan terlantar tanpa dimanfaatkan secara optimal.
"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki, baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah, masih banyak dalam keadaan telantar. Kondisi ini menghambat tercapainya cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat secara optimal," demikian bunyi salah satu poin krusial dalam penjelasan umum beleid PP 48/2025.
Regulasi ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik atau pemegang hak atas tanah untuk segera mengusahakan, memanfaatkan, dan mempergunakan lahannya sesuai peruntukan. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada konsekuensi serius, yaitu penyitaan oleh negara. Langkah ini diharapkan dapat mendorong produktivitas lahan, mengurangi spekulasi tanah, serta membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk mengakses sumber daya tanah demi kegiatan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah melalui 55tv.co.id berharap kebijakan ini dapat menjadi instrumen efektif dalam menata ulang struktur pemanfaatan lahan di Indonesia, memastikan bahwa setiap jengkal tanah berkontribusi pada kemajuan bangsa.
Editor: Akbar soaks


Tinggalkan komentar