Gebrakan Ekonomi Prabowo: Tanah Terlantar Resmi Disita Negara! Siap-siap, Jutaan Hektar Lahan Mangkrak Terancam Beralih Tangan, Ini Dampak Krusial Bagi Investor dan Rakyat!

Gebrakan Ekonomi Prabowo: Tanah Terlantar Resmi Disita Negara! Siap-siap, Jutaan Hektar Lahan Mangkrak Terancam Beralih Tangan, Ini Dampak Krusial Bagi Investor dan Rakyat!

55 NEWS – Presiden Prabowo Subianto telah menggebrak sektor agraria dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Beleid ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak akan lagi mentolerir pembiaran lahan, menegaskan prinsip bahwa setiap jengkal tanah harus dioptimalkan demi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Kebijakan ini diprediksi akan membawa gelombang perubahan signifikan dalam pengelolaan aset negara dan kepemilikan lahan di seluruh Indonesia.

COLLABMEDIANET

Salinan regulasi krusial ini, yang diakses 55tv.co.id pada Jumat (6/2/2026) melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, menunjukkan bahwa PP ini mulai berlaku efektif sejak tanggal penetapannya oleh Presiden Prabowo, yakni 6 November 2025. Proses pengundangan peraturan ini dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dengan pengesahan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Gebrakan Ekonomi Prabowo: Tanah Terlantar Resmi Disita Negara! Siap-siap, Jutaan Hektar Lahan Mangkrak Terancam Beralih Tangan, Ini Dampak Krusial Bagi Investor dan Rakyat!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam penjelasan umum PP 48/2025, ditekankan bahwa tanah merupakan fondasi vital bagi pembangunan nasional, pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara. Ironisnya, di tengah kebutuhan mendesak akan lahan produktif untuk berbagai sektor ekonomi, masih banyak area yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan tidak termanfaatkan atau telantar. "Kondisi tanah yang dibiarkan telantar, baik yang sudah memiliki hak maupun yang baru diperoleh, telah menghambat pencapaian cita-cita luhur peningkatan kemakmuran rakyat secara optimal," demikian bunyi salah satu poin penting dalam beleid tersebut, menyoroti inefisiensi ekonomi yang selama ini terjadi.

Mencermati realitas ini, pemerintah memandang perlu adanya restrukturisasi pengelolaan tanah sebagai sumber daya strategis. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan agraria, menjamin keberlanjutan sistem sosial dan kebangsaan, serta memperkuat harmoni komunal. Lebih jauh, optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan seluruh tanah di Indonesia diharapkan mampu mendongkrak kualitas lingkungan hidup, menekan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional. Ini adalah langkah proaktif pemerintah dalam mengintegrasikan agenda ekonomi, sosial, dan lingkungan.

"Oleh karena itu, kerangka regulasi yang komprehensif mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar menjadi sebuah keniscayaan," tegas dokumen tersebut. Langkah ini diprediksi akan membawa implikasi signifikan bagi para pemegang hak atas tanah, investor di sektor properti dan agraria, serta masyarakat luas. Kebijakan ini berpotensi merombak peta kepemilikan dan pemanfaatan lahan, mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, dan memaksa pemilik lahan untuk lebih produktif. Bagi mereka yang gagal memenuhi kriteria pemanfaatan, ancaman penyitaan oleh negara kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah panggilan bagi para pelaku ekonomi untuk mengevaluasi kembali portofolio lahan mereka dan memastikan pemanfaatan yang optimal sesuai dengan semangat kemakmuran rakyat.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar