55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menata ekosistem industri keuangan digital. Melalui langkah strategis yang akan berlaku penuh pada tahun 2026, OJK secara drastis memperketat batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan bagi para peminjam di platform pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Kebijakan ini bertujuan fundamental untuk menjaga kualitas pembiayaan dan menekan risiko gagal bayar yang kian mengkhawatirkan.

Related Post
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan derivasi dari Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2025 yang merujuk pada Peraturan OJK (POJK) 40/2024. "Kami terus mengawal implementasi kebijakan ini secara bertahap, dengan target pengetatan hingga 30 persen pada tahun 2026," tegas Agusman dalam keterangan tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, seperti yang dilansir 55tv.co.id pada Senin (12/1/2026).

Dalam rangka menyongsong penerapan batas maksimal 30 persen tersebut, OJK kini tengah intensif mematangkan kesiapan sektor industri P2P lending. Fokus utama adalah penguatan sistem penilaian risiko atau credit scoring, sebuah instrumen krusial untuk memastikan transisi kebijakan berjalan mulus tanpa mengganggu roda penyaluran pendanaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengawasan ketat pun dilakukan secara komprehensif, mencakup pemantauan data secara jarak jauh (offsite) dan inspeksi langsung di lapangan (onsite).
Namun, di balik optimisme ini, bayangan tantangan besar masih membayangi. Data OJK per November 2025 menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan: sebanyak 24 penyelenggara fintech tercatat memiliki tingkat kredit macet di atas 90 hari (TWP90) yang melampaui ambang batas toleransi 5 persen. Ironisnya, permasalahan ini justru dominan ditemukan pada penyaluran pendanaan di segmen produktif, yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi riil.
Agusman dengan tegas menyatakan bahwa OJK tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi berat bagi penyelenggara yang terbukti lalai dalam menjaga kualitas kreditnya atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Ini adalah sinyal kuat dari regulator untuk memastikan kepatuhan dan integritas industri, sekaligus melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan digital di Indonesia.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar