Gegar Dunia Transportasi! Kemenhub Bekukan Izin Operasi PO Bus Ini Pasca Kecelakaan Maut, Bisnis Terancam Tamat?

Gegar Dunia Transportasi! Kemenhub Bekukan Izin Operasi PO Bus Ini Pasca Kecelakaan Maut, Bisnis Terancam Tamat?

55 NEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan penumpang kepada PT Cahaya Wisata Transportasi, yang lebih dikenal sebagai PO Cahaya Trans. Langkah tegas ini diambil menyusul serangkaian pelanggaran serius yang teridentifikasi dalam operasional perusahaan, khususnya pasca insiden kecelakaan maut di Tol Krapyak yang menyita perhatian publik.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (6/1/2026), menegaskan bahwa pembekuan izin operasional ini akan berlaku efektif selama dua belas bulan penuh. Sanksi ini mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026, menandai komitmen Kemenhub dalam menegakkan standar keselamatan dan kepatuhan regulasi di sektor transportasi darat.

Gegar Dunia Transportasi! Kemenhub Bekukan Izin Operasi PO Bus Ini Pasca Kecelakaan Maut, Bisnis Terancam Tamat?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Selama periode pembekuan sanksi administratif ini, PT Cahaya Wisata Transportasi diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan krusial guna memastikan perbaikan fundamental dalam sistem operasional mereka. "Perusahaan tersebut wajib memperbaharui seluruh perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki, serta melaporkan dan mendaftarkan setiap armada yang digunakan atau dioperasikan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)," jelas Aan.

Lebih lanjut, Aan menambahkan bahwa PO Cahaya Trans juga memiliki kewajiban untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPA) dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan mitigasi risiko kecelakaan dan peningkatan standar keselamatan secara berkelanjutan.

"PT Cahaya Wisata Transportasi harus segera melaksanakan perbaikan komprehensif dan bertanggung jawab penuh terhadap pelanggaran yang telah dilakukan, serta melaporkan progresnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat," tegas Aan.

Ancaman yang lebih berat menanti jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut. Apabila PT Cahaya Wisata Transportasi tidak mengindahkan instruksi dan tidak menunjukkan perbaikan signifikan, Kemenhub tidak akan segan untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan secara permanen. Pencabutan ini akan mencakup perizinan berusaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata, yang berarti akhir dari operasional bisnis mereka di sektor ini. Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh operator angkutan umum akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan regulasi demi menjaga kepercayaan publik dan kelangsungan usaha.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar