55 NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, menjatuhkan sanksi denda kolektif senilai fantastis Rp4,48 miliar kepada dua belas entitas korporasi. Hukuman berat ini diberikan menyusul temuan pelanggaran serius terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal atau yang tidak sesuai prosedur.

Related Post
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam keterangan resminya kepada 55tv.co.id pada Senin (23/2/2026), memaparkan bahwa operasi penindakan masif ini berlangsung sepanjang Januari hingga Februari 2026, menyasar perusahaan di enam provinsi berbeda. Menurut Ismail, langkah tegas ini krusial untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja serta pelaku bisnis yang telah patuh. Seluruh denda yang terkumpul akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ismail menambahkan, besaran denda yang dijatuhkan bervariasi antar perusahaan, disesuaikan dengan skala pelanggaran dan jumlah TKA yang terbukti dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan komitmen Kemnaker untuk melanjutkan intensifikasi operasi pengawasan kepatuhan terkait penggunaan TKA sepanjang tahun 2026. Isu TKA, yang kerap menjadi sorotan publik, menuntut respons cepat, tepat, dan terukur dari pemerintah demi memastikan implementasi norma ketenagakerjaan berjalan optimal di setiap lini usaha.
Dasar hukum pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi TKA ini, jelas Ismail, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, serta ketentuan relevan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pihaknya mengimbau perusahaan-perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tanpa mematuhi ketentuan agar segera melakukan koreksi dan penyesuaian. "Kami tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika perusahaan abai dalam melakukan penyesuaian," tandas Ismail dengan tegas.
Senada, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran penggunaan TKA ini merupakan buah dari sinergi pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi bersama tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang terjun langsung ke lokasi. Rinaldi menambahkan, "Dua belas perusahaan ini hanyalah gelombang pertama. Masih ada sejumlah perusahaan lain yang saat ini sedang dalam tahap perhitungan dan proses pembayaran denda. Oleh karena itu, potensi peningkatan penerimaan negara dari sektor ini sangat terbuka lebar."
Dua belas korporasi yang kini harus menanggung denda tersebut tersebar di enam provinsi, dengan konsentrasi terbanyak di Sulawesi Tengah. Secara spesifik, denda terbesar dibebankan kepada PT BAP yang beroperasi di Kalimantan Barat, mencapai angka fantastis Rp2.172.000.000. Menyusul di posisi kedua adalah PT BIS di Sumatera Utara, dengan denda sebesar Rp972.000.000.
Berikut adalah daftar sebagian perusahaan yang telah resmi dikenakan sanksi denda oleh Kemnaker:
Sulawesi Tengah
- PT DSI – Rp84.000.000
- PT ITSS – Rp180.000.000
- PT GCNS – Rp150.000.000
- PT IMIP – Rp108.000.000
- PT RI – Rp252.000.000
- PT DSI – Rp180.000.000
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar