Geger! 5 Bank Tumbang Beruntun dalam Hitungan Bulan, Misi ‘Anti-Kiamat’ Perbankan Menanti Dewan Komisioner OJK Terpilih!

Geger! 5 Bank Tumbang Beruntun dalam Hitungan Bulan, Misi 'Anti-Kiamat' Perbankan Menanti Dewan Komisioner OJK Terpilih!

55 NEWS – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru terpilih untuk periode 2026-2031 langsung dihadapkan pada tugas berat: menjaga kualitas aset perbankan dan memperkuat sistem pengawasan. Mandat ini menjadi kian krusial menyusul serangkaian pencabutan izin usaha bank, terutama di segmen yang rentan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), meskipun data penyaluran kredit secara umum menunjukkan peningkatan.

COLLABMEDIANET

Dalam kurun waktu yang singkat, yakni dari Januari hingga Maret 2026, tercatat lima bank telah kehilangan izin operasionalnya. Fenomena ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank, menekankan pentingnya pengawasan mikro yang ketat. "Kalau kita lihat faktanya, tingkat pencabutan izin beberapa BPR memang menunjukkan bahwa pengawasan mikro tetap akan krusial," ungkap Josua, menggarisbawahi potensi risiko yang masih mengintai di balik pertumbuhan kredit.

Geger! 5 Bank Tumbang Beruntun dalam Hitungan Bulan, Misi 'Anti-Kiamat' Perbankan Menanti Dewan Komisioner OJK Terpilih!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebelumnya, 55tv.co.id melaporkan bahwa OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Langkah tegas ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham BPR tersebut tidak mampu melakukan penyehatan yang diperlukan. Edwin Nurhadi, Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian integral dari tindakan pengawasan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta memelihara kepercayaan masyarakat. Praktik fraud hingga kegagalan pemegang saham dalam menyehatkan BPR menjadi alasan utama di balik keputusan berat ini.

Berikut adalah daftar bank yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK sejak awal tahun 2026:

  1. BPR Suliki Gunung Mas: Berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, izin usaha bank ini resmi dicabut pada 7 Januari 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026.
  2. BPR Prima Master Bank: Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, ini dicabut izinnya pada 27 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026.
  3. Perumda BPR Bank Cirebon: OJK juga resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026, menyusul adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menempuh proses likuidasi.

Dengan deretan kasus ini, pekerjaan rumah bagi Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 menjadi semakin menantang. Kualitas pengawasan yang proaktif dan responsif, terutama pada entitas perbankan yang lebih kecil dan rentan, akan menjadi tolok ukur keberhasilan mereka dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor keuangan nasional di masa mendatang.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar