Geger! Badai Kebangkrutan Hantam Sektor Perbankan Indonesia: OJK ‘Jatuhkan Palu’ pada Bank Ketiga di Awal 2026, Terkuak Masalah Serius di Balik Runtuhnya BPR Cirebon!

Geger! Badai Kebangkrutan Hantam Sektor Perbankan Indonesia: OJK 'Jatuhkan Palu' pada Bank Ketiga di Awal 2026, Terkuak Masalah Serius di Balik Runtuhnya BPR Cirebon!

55 NEWS – Awan kelabu masih menyelimuti lanskap perbankan Indonesia, khususnya bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Belum genap dua bulan di tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank, menambah panjang daftar institusi yang tumbang. Ini menandai bank ketiga yang bangkrut di awal tahun ini, memicu kekhawatiran atas stabilitas sektor keuangan mikro. Pencabutan izin ini, seperti yang terjadi pada Perumda BPR Bank Cirebon, seringkali disebabkan oleh permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank.

COLLABMEDIANET

Keputusan tegas OJK terhadap Perumda BPR Bank Cirebon diumumkan pada 9 Februari 2026. Langkah ini diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tidak akan melakukan penyelamatan, melainkan memilih jalur likuidasi. Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, dalam keterangannya di Cirebon pada Senin (9/2/2026), menegaskan bahwa pencabutan izin ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. "Keputusan ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi," jelas Agus, seperti dikutip dari 55tv.co.id.

Geger! Badai Kebangkrutan Hantam Sektor Perbankan Indonesia: OJK 'Jatuhkan Palu' pada Bank Ketiga di Awal 2026, Terkuak Masalah Serius di Balik Runtuhnya BPR Cirebon!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Agus Muntholib lebih lanjut menjelaskan bahwa tindakan pengawasan OJK ini krusial untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah serta masyarakat luas. OJK menemukan adanya permasalahan serius yang mendalam dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan BPR Cirebon. Ini mencakup praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang lemah, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Permasalahan tersebut, menurut Agus, telah berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank. Oleh karena itu, OJK sebelumnya telah melakukan serangkaian upaya pembinaan dan pengawasan intensif. Upaya ini meliputi peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah tindakan korektif, hingga evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan rencana penyehatan bank. Namun, "hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan memadai sehingga status pengawasan ditingkatkan secara bertahap," tambahnya. Kegagalan perbaikan ini pada akhirnya memaksa OJK untuk mengambil keputusan final pencabutan izin.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar