Geger Ekonomi Syariah! PPATK Bongkar Modus Ponzi Triliunan Rupiah, Dana Investor DSI Terancam, Siapa Dalangnya?

Geger Ekonomi Syariah! PPATK Bongkar Modus Ponzi Triliunan Rupiah, Dana Investor DSI Terancam, Siapa Dalangnya?

55 NEWS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan membekukan sejumlah rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tindakan ini merupakan respons langsung atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul dugaan kuat praktik skema Ponzi yang menyelimuti operasional perusahaan tersebut, berkedok pembiayaan syariah.

COLLABMEDIANET

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam keterangannya pada Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengunci akses terhadap 33 rekening yang terkait dengan DSI. Total dana yang berhasil diamankan dalam rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp4 miliar. "Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar," jelas Danang, menegaskan komitmen PPATK dalam memberantas praktik keuangan ilegal.

Geger Ekonomi Syariah! PPATK Bongkar Modus Ponzi Triliunan Rupiah, Dana Investor DSI Terancam, Siapa Dalangnya?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penelusuran PPATK mengungkap fakta mengejutkan terkait aktivitas DSI selama periode 2021 hingga 2025. Perusahaan ini dilaporkan berhasil menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) hingga mencapai angka fantastis Rp7,48 triliun. Meskipun sebagian besar, yakni Rp6,2 triliun, telah dikembalikan kepada lender dalam bentuk imbal hasil, terdapat selisih dana signifikan sebesar Rp1,2 triliun yang belum kembali ke tangan masyarakat.

"Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun," papar Danang. Pihak PPATK menduga kuat bahwa dana yang hilang tersebut dialirkan ke berbagai entitas. Sebanyak Rp796 miliar diduga mengalir ke perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan DSI, sementara Rp218 miliar lainnya dialihkan ke individu atau entitas terafiliasi lainnya. Tak hanya itu, sekitar Rp167 miliar juga digunakan untuk menutupi biaya operasional perusahaan, termasuk listrik, internet, sewa tempat, dan gaji karyawan.

"Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut (DSI)," tegas Danang, menyoroti pola distribusi dana yang menguntungkan pihak-pihak internal dan terkait.

Lebih lanjut, Danang secara gamblang menyatakan bahwa model bisnis yang dijalankan oleh DSI sejatinya merupakan skema Ponzi yang bertopeng Peer to Peer (P2P) Lending berbasis syariah. "Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," pungkas Danang. Penemuan ini menjadi peringatan keras bagi sektor keuangan syariah dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap platform investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan dalih prinsip syariah. Kasus DSI ini diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan, sebagaimana dilaporkan oleh 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar