Geger! Hanya Tiga Jabatan Krusial SPPG Ini yang Diprioritaskan Jadi PPPK, Bagaimana Nasib Ribuan Relawan yang Berjuang di Lapangan?

Geger! Hanya Tiga Jabatan Krusial SPPG Ini yang Diprioritaskan Jadi PPPK, Bagaimana Nasib Ribuan Relawan yang Berjuang di Lapangan?

55 NEWS – JAKARTA – Kabar penting sekaligus krusial datang dari sektor pelayanan publik. Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini memiliki kesempatan emas untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kebijakan strategis ini tidak berlaku untuk semua. Hanya tiga jabatan inti di SPPG yang dipastikan dapat melenggang ke status PPPK, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.

COLLABMEDIANET

Klarifikasi mendalam ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dalam sebuah pernyataan di Jakarta. Menurut Nanik, frasa "pegawai SPPG" yang termaktub dalam regulasi pengangkatan PPPK merujuk secara spesifik pada individu yang menduduki posisi inti dengan fungsi strategis dan teknis yang vital bagi operasional SPPG.

Geger! Hanya Tiga Jabatan Krusial SPPG Ini yang Diprioritaskan Jadi PPPK, Bagaimana Nasib Ribuan Relawan yang Berjuang di Lapangan?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," tegas Nanik, seperti dikutip 55tv.co.id.

Penjelasan ini menjadi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi ekspektasi yang keliru di tengah masyarakat, khususnya di kalangan para relawan yang selama ini menjadi tulang punggung dalam mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan. Kebijakan ini menegaskan fokus pemerintah dalam memperkuat struktur inti SPPG dengan tenaga profesional berstatus ASN, yang memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas.

Nanik menegaskan, meskipun para relawan tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK, kontribusi mereka tetap diakui sebagai elemen vital dalam ekosistem Program MBG. Status mereka, jelas Nanik, bersifat partisipatif dan non-aparatur sipil negara (ASN), sejalan dengan kerangka kebijakan yang menempatkan relawan sebagai motor penggerak sosial, bukan sebagai bagian dari birokrasi negara.

"Relawan tetap menjadi bagian integral dari ekosistem Program MBG. Namun, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara," pungkas Nanik, memberikan gambaran jelas mengenai posisi strategis relawan dalam program ini tanpa mengubah status kepegawaian mereka. Implikasi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan profesionalisme yang lebih tinggi dalam pengelolaan SPPG.

Jum’at, 16 Januari 2026 | 05:16 WIB

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar