55 NEWS – Sektor perbankan nasional kembali diuji dengan kabar pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026, menjadikan BPR tersebut sebagai bank ketiga yang tumbang di Indonesia sepanjang tahun ini. Langkah tegas OJK diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tidak akan melakukan penyelamatan, melainkan memilih jalur likuidasi.

Related Post
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, dalam keterangannya kepada 55tv.co.id di Cirebon, Senin (9/2/2026), menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. "Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan LPS yang telah memutuskan untuk tidak melakukan upaya penyelamatan dan merekomendasikan proses likuidasi," terang Agus, menggarisbawahi koordinasi antarlembaga pengawas keuangan.

OJK Ungkap Borok Tata Kelola dan Integritas
OJK menegaskan bahwa langkah drastis ini adalah bagian integral dari upaya menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan nasional, sekaligus melindungi kepentingan vital nasabah dan publik. Investigasi mendalam OJK mengungkap adanya "permasalahan fundamental" dalam tata kelola (governance) dan integritas manajemen Perumda BPR Bank Cirebon. Praktik-praktik yang ditemukan dinilai tidak selaras dengan prinsip kehati-hatian (prudence), kaidah manajemen risiko yang sehat, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Akumulasi dari penyimpangan ini, lanjut Agus, secara signifikan menggerogoti kondisi keuangan dan prospek keberlanjutan usaha bank. "Permasalahan serius ini berdampak langsung pada kesehatan finansial bank, sehingga OJK merasa perlu melakukan serangkaian langkah pembinaan dan pengawasan intensif," imbuhnya.
Sebelum mengambil keputusan final, OJK telah melakukan serangkaian intervensi intensif. Ini meliputi peningkatan frekuensi dan kedalaman pengawasan, penerapan sanksi administratif, penerbitan perintah tindakan korektif, hingga evaluasi komprehensif terhadap kinerja manajemen dan rencana penyehatan yang diajukan bank.
"Sayangnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memadai. Kondisi permodalan dan tingkat kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan signifikan, memaksa OJK untuk meningkatkan status pengawasan secara bertahap," jelas Agus.
Kronologi Kemerosotan dan Keputusan LPS
Kronologi kemerosotan Perumda BPR Bank Cirebon menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan bank ini dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) menyusul rasio permodalan yang jauh di bawah standar dan predikat kesehatan yang "tidak sehat". Setahun kemudian, tepatnya 1 Agustus 2025, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham gagal memenuhi kewajiban penyehatan permodalan sesuai regulasi.
Puncaknya, pada 3 Februari 2026, LPS secara resmi memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan, merekomendasikan pencabutan izin usaha oleh OJK dan melanjutkan proses likuidasi.
"Dengan dicabutnya izin usaha ini, Perumda BPR Bank Cirebon secara otomatis dilarang untuk melanjutkan seluruh aktivitas usaha dan operasional perbankan," tegas Agus. Selanjutnya, seluruh penanganan aset dan kewajiban bank akan sepenuhnya berada di bawah kewenangan LPS, yang akan memulai proses likuidasi.
OJK Cirebon juga mengimbau seluruh masyarakat dan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon untuk tetap tenang. "Dana simpanan nasabah dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan," pungkasnya, memberikan jaminan penting di tengah gejolak ini.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar